New Design

Recent Post

Wednesday, 30 September 2009
no image

PROBLEMATIKA MASYARAKAT MODERN DAN PERLUNYA AKHLAK TASAWUF

A. PENGERTIAN MASYARAKAT MODERN
Masyarakat modern terdiri dari dua kata, yaitu masyarakat dan modern. Dalam kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadarminta mengartikan masyarakat sebagai pergaulan hidup manusia ( himpunan orang yang hidup bersama di suatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan yang tertentu) sedangkan modern di artikan yang terbaru, secara baru, mutakhir. Dengan demikian secara harfiah masyarakat modern berarti suatu himpunan orang yang hidup bersama di suatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan tertentu yang bersifat mutakhir.
Masyarakat modern selanjutnya sering disebutkan sebagai lawan dari masyarakat tradisional. Deliar Noer misalnya menyebutkan ciri-ciri modern sebagai berikut:
Bersifat Rasional, yakni lebih mengutamakan pendapat akal pikiran daripada pendapat emosi. Sebelum melakukan pekerjaan selalu dipertimbangkan lebih dahulu untuk ruginya, dan pekerjaan tersebut secara logika dipandang menguntungkan.
Berfikir untuk masa depan yang lebih jauh, tidak hanya memikirkan yang bersifat sesaat ( instan), tetapi selalu dilihat dampak sosialnya secara lebih jauh.
Menghargai waktu, yaitu selalu melihat bahwa waktu adalah sesuatu yang sangat berharga dan perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya
Bersikap terbuka, yakni mau menerima saran, masukan, baik berupa kritik, gagasan dan perbaikan dari manapun datangnya.
Berfikir obyektif, yakni melihat segala sesuatu dari sudut fungsi dan kegunaannya bagi masyarakat.

B. PROBLEMATIKA MASYARAKAT MODERN

Desintegrasi Ilmu Pengetahuan

Kehidupan modern antara lain ditandai oleh adanya spesialisasi dibidang ilmu pengetahuan. Masing-msing ilmu pengetahuan memiliki paradigma(cara pandang)nya sendiri dalam memecahkan maslah yang dihadapi. Jika seseorang menghadapi maslah lalu ia pergi kepada kaum teolog, ilmuwan, politisi, sosiologi, ahli biologi, psikologi, etnologi dan ekonomi misalnya, ia akan memberikan jawaban yang berbeda-beda dan terkadang saling bertolak belakang. Hal ini pada akhirnya dapan membingungkan masyarakat.
Keadaan berbagai ilmu pengetahuan yang saling bertolak belakang itu diakui oleh Max Scheler sebagai dikutip Komaruddin Hidayat. Menurutnya bahwa antara satu disiplin ilmu atau filsafat dan lainya terdapat kerenggangan, bahkan tidak tahu menahu mengingatkan ungkapan Pragmented knowledge yang dikemukakan Nashr merupakan pangkal terjadinya kekeringan spiritual, akibat pintu masuknya tersumbat. Dengan menyempitnya pintu masuk bagi persepsi dan konsepsi spiritual, maka manusia modern semakin berada pada garis tepi, sehinggatidak lagi memiiliki etika dan estetika yang mengacu pada sumber Ilahhi.
Terjadinya kepingan-kepingan ilmu yang mengarah pada spesialisasi, sehingga jika semuanya berjalan sendiri-sendiri tanpa ada tali pengikat dan penunjuk jalan yang menguasai semuanya, yang terjadi adalah kian jauhnya manusia dari pengetahuan ( kearifan ) akan kesatuan alam. Lebih dari itu, penggalian disiplin diatas bisa jadi malah mendatangkan benturan-benturan antara yang satu dan yang lainnya. Perkembangan ini diisyaratkan oleh Nashr sebagai manusia modern yang memang tangannya dalam kobaran api tetapi dirinya sendiri yang menyalakannya ketika ia mengijinkan dirinya untuk melupakan siapa dia sesungguhnya.

Kepribadian yang terpecah ( Split Personiality )

Karena kehidupan manusia modern dipolakan oleh ilmu pengetahuan yang coraknya kering nilai-nilai spiritual dan terkotak-kotak itu, maka manusianya menjadi pribadi yang terpecah (Split Personality). Kehidupan manusia modern diatur menurut rumus ilmu yang eksak dan kering. Akibatnya kini tengah menggelinding proses hilangnya kekayaan rohaniah, karena dibiarkannya perluasan ilmu-ilmu positif (ilmu yang hanya mengandalkan fakta-fakta empirik, obyektif, rasional dan terbatas) dan ilmu-ilmu sosial.
Kita sama sekali bukan meremehkan atau tidak menghargai jasa yang diberikan ilmu pengetahuan eksak dan sosial, tetapi yang kita inginkan agar ilmu-ilmu tersebut diintegrasikan satu dan lainnya melalui tali pengikat, yaitu ajaran agama dari Tuhan, sehingga seluruh ilmu itu diarahkan pada tujuan kemuliaan manusia, mengabdikan dirinya pada Tuhan, berahlak mulia.

Penyalahgunaan Iptek

Sebagai akibat dari terlepasnya Ilmu Pengetahuan dan teknologi dari ikatan spiritual, maka iptek telah disalahgunakan dengan segala implikasi negatifnya sebagaimana disebutkan diatas. Kemampuan membuat senjata telah diarahkan dengan untuk tujuan penjajahan satu bangsa atau bangsa lain, subversi dan lain sebagainya. Kemampuan dibidang rekayasa genetika diarahkan untuk tujuan jual-beli manusia. Kecanggihan dibidang teknologi komunikasi telah digunakan untuk menggalang kekuatan yang menghancurkan moral umat dan sebagainya.

Pendangkalan Iman

Sebagai akibat lain dari pola pikiran keilmuan tersebut diatas, khususnya ilmu-ilmu yang hanya mengakui fakta-fakta yang bersifat empiris menyebabkan dangkal imannya. Ia tidak tersentuh oleh informasi yang diberikan oleh Wahyu, bahkan informasi yang dibawa oleh Wahyu itu mejadi bahan tertawaan dan dianggap sebagai tidak ilmiah dan kampungan.

Pola Hubungan Materialistik

Semangat persaudaraan dan rasa saling gotong royong yang di dasarkan atas panggilan iman sudah tidak nampak lagi, karena imannya memang sudah dangkal. Pola hubungan satu dan lainnya ditentukan oleh seberapa jauh antara satu dan lainnya dapat memberikan keuntungan yang bersifat materil. Demikian pula penghormatan yang diberikan seseorang atas orang lain banyak diukur oleh sejauh mana orang tersebut dapat memberikan manfaat secara material. Akibatnya ia menempatkan pertimbangan material di tas pertimbangan akal sehat, hati nurani, kemanusiaan dan imannya.

Menghalalkan Segala Cara

Sebagai akibat lebih jauh dari dangkalnya iman dan pola hidup materialistik sebagaimana disebutkan diatas , maka manusia dengan mudah dapat menggunakan prinsip menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan. Jika hal ini terjadi maka terjadilah kerusakan akhlak dalam segala bidang, baik ekonomi, politik, sosial dan lain sebagainya.

Kehilangan Harga Diri dan Masa Depannya

Terdapat sejumlah orang yang terjerumus atau salah memilih jalan kehidupan. Masa mudanya dihabiskan untuk memperturutkan hawa napsu dan segala daya dan cara telah ditempuhnya. Namun ada suatu hal dimana ia sudah tua renta, fisiknya sudah tidak berdaya, tenaganya sudah tidak mendukung, dan berbagai kegiatan sudah tidak dapat ia lakukan. Fasilitas dan kemewahan hidup sudah tidak berguna lagi, karena fisik dan mentalnya sudah tidak memerlukan lagi. Manusia yang demikian ini merasa kehilangan harga diri dan masa depannya, kemana ia harus berjalan, ia tidak tahu. Mereka perlu bantuan dari kekuatan yang berada di luar dirinya, yaitu bantuan dari Allah SWT.

C. PERLUNYA PENGEMBANGAN AKHLAK TASAWUF

Banyak cara yang diajukan para ahli untuk mangatasi masalah tersebut, dan salah satu cara yang hampirdisepakati para ahli adalah dengan cara mengembangkan kehidupan yang berakhlak dan bertasawuf. Salah satu tokoh yang begitu sungguh-sungguh memperjuangkan akhlak tasawuf bagi mengatasi masalah tersebut adalah Hussein Nashr. Menurutnya paham sufisme ini mulai mendapat tempat di kalangan masyarakat ( termasuk masyarakat Barat), karena mereka mulai merasakan kekeringan batin. Mereka mulai mencari-cari dimana sufisme yang dapat menjawab sejumlah masalah tersebut diatas.
Dalam situasi kebingungan semacam itu, sementara bagi mereka selama berabad-abad Islam dipandangnya dari isinya yang legalistik formalistis-----tidak memiliki esoteris(batiniah)-------maka kini saatnya dimensi batiniah Islam harus diperkenalkan sebagai alternatif, bagi masyarakat barat, masih sangat asing bahwa Islam memiliki kekayaan rohani yang sesungguhnya amat mereka rindukan.
Namun demikian penggunaan tasawuf mengatasi sejumlah masalah moral sebagaimana tersebut diatas menghendaki adanya interprestasi baru terhadap term-term tasawuf yang selama ini dipandang sebagai menyebabkan melemahnya daya juang di kalangan Ummat Islam.
Selanjutnya tasawuf melatih manusia agar memiliki ketajaman batin dan kehalusan budi pekerti, sikap batin dan kehalusan budi pekerti yang tajam ini menyebabkan ia akan selalu mengutamakan pertimbangan kemanusiaan pada setiap masalah yang dihadapi. Dengan cara demikian, ia akan terhindar dari melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela menurut agama.
Dalam pada itu tema tentang situasi kemanusiaan di zaman modern ini menjadi penting dibicarakan, mengingat dewasa ini manusia menghadapi bermacam-macam persoalan yang benar-benar membutuhkan pemecahan segera. Kadang-kadang kita merasa bahwa situasi yang penuh problematika di dunia mdern ini justru disebabkan oleh perkembanganpemikiran manusia itu sendiri. Dibalik kemajuan ilmu dan teknologi, dunia modern sesungguhnya menyimpan suatu potensi yang dapat menghancurkan martabat manusia untuk menyelamatkannya perlu tasawuf yang wujud konkretnya dalam akhlak yang mulia.
Sekarang dunia nampaknya sepakat bahwa sains harus dilandasi etika, tetapi karena etikapun akarnya pemikiran filsafat pula, yaitu pemikiran yang mengandung keunggulan dan kelemahan, maka masalah etika pun masih mengadung masalah. Untuk itu yang diperlukan adalah akhlak yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Itulah sumbangan positif yang dapat digali dan dikembangkan dari ajaran tasawuf akhlak. Untuk itu dalam mengatasi problematik kehidupan masyarakat modern saat ini. Akhlak tasawuf harus dijadikan salah satu alternatif terpenting. Ajaran Akhlak tasawuf perlu disuntikan kedalam seluruh konsep kehidupan. Ilmu Pengetahuan, teknologi, ekonomi, sosial, politik, kebudayaan dan lain sebagainya perlu dilandasi ajaran akhlak tasawuf. Inilah harapan saya...............................................................................................................!
Wednesday, 23 September 2009
no image

PERANAN PEMUDA DALAM PEMBANGUNAN

Pada dasarnya sejarah nasional Indonesia merupakan pencerminan gambaran sejarah perjuangan generasi muda pada masa lalu. Dalam berbagai kesempatan, generasi muda Indonesia telah menunjukan kepeloporannya. Dengan dijiwai oleh semangat tidak kenal menyerah dan kesediaan untuk berkorban, generasi muda telah memberikan contoh dan keteladanan tentang darma bakti yang patut dan seharusnya diberikan untuk membela kepentingan bangsa dan negara.

Generasi muda Indonesia dalam berbagai peristiwa sejarah pada masa lalu, sejak awal datangnya penjajah dan selama berlangsungnya masa penjajahan sampai saat pencapaian kemerdekaan, telah berpartisipasi secara aktif dalam perjuangan politik dan kepahlawanan.

Dalam pengalaman sejarah bangsa Indonesia sebelum kemerdekaan terlihat potensi sangat besar yang ditampilkan generasi muda Indonesia dalam kepeloporan perjuangan. Kehendak untuk membebaskan diri dari penjajah saat itu telah menyentuh hati nurani generasi muda untuk berbuat lebih banyak dalam lingkungan masyarakatnya. Kondisi masyarakat di waktu itu, dianggap oleh generasi muda sebagai sesuatu yang langsung menyangkut kepentingannya dan oleh karena itu dijadikan landasan bagi perjuangannya.

Selanjutnya, dalam alam kemerdekaan berbagai perubahan mendasar telah terjadi. Situasi, kondisi, dan tantangan yang dihadapi bangsa tidak hanya menyangkut bidang politik tetapi juga keseluruhan bidang kehidupan bangsa.

Tantangan utama atas bangsa Indonesia yang sudah merdeka adalah mengisi kemerdekaan. Pengisian kemerdekaan itu menjadi tanggung jawab seluruh bangsa, termasuk generasi muda. Mereka diharap dapat menampilkan kembali kepeloporan yang pernah mereka wujudkan pada masa lalu untuk dimanfaatkan dalam upaya realisasi cita-cita bangsa.

Mewujudkan cita-cita bangsa merupakan perjuangan tersendiri. Keberhasilan perjuangan itu akan menjadi jasa dan kebanggaan generasi muda sebagai pelopor pembangunan, untuk itu generasi muda perlu dibina dan dikembangkan, disamping itu mereka endiri hendaknya berupaya mengembangkan diri sehingga mampumewujudkan misinya secara lebih mantap, dan terarah menuju tercapainya cita-cita bangsa.

Dilihat dari segi kebutuhan pembangunan, generasimuda adalah sumber tenaga kerja di masa mendatang dan sebagai sumber insani dari potensi bangsa, oleh karena itu, mereka perlu dipersiapkan sebaik-baiknya sehingga mereka mampu berpartisipasi secara aktif dalam rangka memberikan sumbangan yang nyata kepada pembangunan bangsa dan negara.

Dilihat dari segi pembangunan nasional yang hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya maka generasi muda sebagai sumber potensi bangsa harus dibina dan dikembangkan sebaik-baiknya agar mereka menjadi sutu generasi yang sehat, tangguh dan bertanggung jawab, ber Ketuhanan Yang Maha Esa, cinta tanah air dan persatuan bangsa, demokratis, memiliki keterampilan kerja serta memiliki pandangan rasional yang dipadukan dengan keluhuran moral Pancasila.

Dilihat dari aspek generasi, maka masalah pembinaan dan pengembangan generasi muda menjadi lebih penting, kerana sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, generasi muda kita harus dipersiapkan dan diarahkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar merupakan jaminan bagi kelestarian Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta kesinambungan pembangunan nasional, pembinaan dan pengembangan generasi muda tersebut harus dilihat sebagai inventasi manusia dalam rangka pembangunan bangsa yang didasarkan atas gagasan “ Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya “

Monday, 21 September 2009
no image

PERANAN MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM

MASYARAKAT SEBAGAI OBYEK DAN SUBYEK DALAM PENEGAKAN HUKUM
Ada beberapa definisi tentang masyarakat, antara lain oleh linton, ahli antropologi bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.

Terlepas dari pada definisi itu, yang penting bahwa bila bicara tentang masalah masyarakat, maka itu berarti bicara tentang masalah: adanya orang (individu) sebagai anggota masyrakat ; adanya kelompok; dan adanya norma yang mengatur individu itu.
Sejak lahir, manusia telah bergaul dengan manusia-manusia lain di dalam suatu wadah yang diberi nama masyarakat. Suatu cerita hanyalah dongeng belaka bila manusia itu dapat hidup menyendiri jauh dari masyarakat. Seseorang itu mulai berhubungan dengan orang tuanya, dan semakin meningkat umurnya, semakin meluas pula daya cakup pergaulannya dengan manusia-manusia lain di dalam masyarakat. Lama kelamaan dia mulai menyadari bahwa kebudayaan dan peradaban yang dialami dan dihadapinya merupakan hasil pengalaman masa-masa yang silam. Secara sepintas lalu, diapun mengetahui bahwa dalam berbagai hal dia mempunyai persamaan dengan orang-orang lain, sedangkan dalam hal-hal lain dia mempunyai sifat-sifat yang khas berlaku bagi dirinya sendiri.

Masyarakat dalam hubungannya dengan penegakan hukum itu sendiri untuk menjalin ditaatinya aturan-aturan, dan tata kehidupan dalam masyarakat, akan dapat terlihat dalam dua pungsi ganda, yaitu masyarakat sebagai obyek penegakan hukum di samping sebagai subyek penegakan hukum.

Obyek penegakan hukum dimaksudkan adalah bahwa warga masyarakat itu sendiri menjadi obyek atau sasaran dalam hal usaha-usaha penegakan hukum untuk terciptanya suatu keadaan dimana norma-norma hukum dalam masyarakat itu sendiri diterima secara nyata.
Penerimaan nyata oleh masyarakat ini kadangkala dengan mudah dapat diterima karena memang sesuai dengan rasa ke adilan yang hidup dan tumbuh dalam masing-masing warga itu ataupun penerimaan itu cukup membantu baginya sesuai tuntutan kehendak jiwanya. Namun, tidak mustahil pula penerimaan tadi merupakan suatu hal yang terpaksa harus dilakukan baik karena memang tidak sesuai rasa keadilan yang tumbuh dalam jiwanya maupun karena sebab-sebab lain. Misalnya karena semata-mata sebagai suatu resiko yang harus diterima sebagai keadaan nyata bagi dirinya. Contoh konkrit misalnya, seorang pencuri motor yang tertangkap basah pada saat lari berhasil dikejar dan ditangkap oleh petugas penegak hukum.
Selanjutnya, mengenai pengertian masyarakat sebagai “ subyek penegakan hukum” akan mempunyai arti sebaliknya dengan hal yang telah diuarikan diatas. Dalam hal ini masyarakat akan terlibat secara aktif.

Masyarakat itu akan turut mengambil langkah-langkah positif arah penegakan hukum sehingga dapat dikatakan akan turut memberi corak dan warna terhadap langkah akhir dalam penegakan hukum itu sendiri.

Makin tebal rasa kesadaran hukum bagi masyarakat itu makin besar pula sifat dan langkah keaktifannya, sehingga tentu saja merupakan suatu tantangan bagi pemerintah untuk selalu berusaha membawa masyarakat tadi ke alam tingkat kesadaran yang lebih tinggi untuk dapat membuahkan rasa kesadaran hukum yang lebih tinggi pula, langkah-langkah apa gerangan yang dibutuhkan ke arah itu serta peranan apa yang diharapkan dari masyarakat yang lebih tinggi kesadaran hukumnya.

MASYARAKAT SEBAGAI SUBYEK DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN BANGSA

Memang masih ada tumbuh pandangan di sementara pihak bahwa individu- individu dalam masyarakat itu hanya semata-mata obyek belaka dalam hal penegakan hukum. Tak ubahnya suatu pandangan yang melihat kedudukan seorang dokter dalam masyarakat juga yang secara relatif menduduki posisi dominan dibandingkan dengan pasiennya. Pasien dianggap mempunyai posisi “ underdog” yang senantiasa bersifat menunggu dan dianggap hampir tidak mempunyai wewenang melakukan hal-hal yang menyimpangdari apa yang diperintahkan dokter padanya.

Dengan Undang-undang No. 8 tahun 1981 hak-hakseseorang individu sangat dijunjung tinggi, atau dengan kata lain azas “accusitoir” yang hanya dikenal dalam tingkat persidangan, dalam Undang-undang No 8 telah dikenal sejak tahap penyidikan/pemeriksaan pendahuluan.
Seseorang yang dengan ancaman hukuman tertentu berhak mendapatkan bantuan hukum, dan bahkan bila mana tidak sanggup mendapatkan pengacara untuk mendampingi untuk mendampingi dirinya dapat diberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma.

Hal ini merupakan bukti nyata, bahwa masyarakat bukan lagi semata-mata sebagai obyek penegakan hukum belaka. Namun sebaliknya, dia adalah subyek yang sangat diharapkan akan banyak berperan aktif untuk dapat terlaksananya penegakan hukum sendiri secara baik sebagai syarat mutlak untuk dapat berlangsungnya Pembangunan Nasional yang menjadi tekad seluruh bangsa Indonesia. Peranan masyarakat semakin berat dan mendapatkan tempat, sehingga seyogyanya keterbukaan dan transparansi dari aparat Pemerintah dalam setiap langkah-langkah penegakan hukum perlu selalu ada.
Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 SAJIRA BLOG All Right Reserved